devcoN's Blog

Bienvenue!

Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

UUD 1945

November 24, 2018

Pengertian, Fungsi Dan Kedudukan UUD 1945

Image result for uud 1945

A. Pengertian UUD 1945

Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.

Dengan demikian pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut :
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan.

B. Motivasi Adanya UUD 1945

Motivasi yang menjasi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.

Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alas an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat beberapa macam, sebagai berikut :
  1. adanya kehendak para warganegara yang bersangkutan agar tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
  2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya,
  3. adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
  4. adanya kehendak dari beberapa negara semula masing-masing berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih dikenal UUD 1945 adalah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18 agustus 1945. Hal ini ditujukan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum), seperti menurut pendapat Bryce pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa system politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurut UUD 1945.

Suatu system politik, pada umumnya harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
  • mempetahankan pola,
  • pengaturan dan penyelesaian ketegangan atau konflik,
  • penyesuaian,
  • pencapaian tujuan, dan
  • integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang dianut oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI adalah merupakan suatu pola pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, maka berarti system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan pola tertentu, yaitu pola penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI seperti ditentukan oleh UUD 1945.

C. Kedudukan UUD 1945

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah. Peraturan Daerah meliputi : 
  • Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

D. Sifat UUD 1945

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.

Maka telah cukup jika Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).

Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
  • Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

E. Fungsi UUD 1945

Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

F. Makna UUD 1945

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya,. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat.
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
  4. Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtidee) yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.

Lembaga Infrastruktur dan Suprastruktur

November 24, 2018

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia


Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia


Pengertian Suprastruktur

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur politik terutama yang berlaku di Indonesia.

Contoh Supratruktur Politik:

adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
adanya struktur yang jelas dalam sistem politik


Suprastruktur Politik Indonesia

1.Eksekutif

Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

2.Legislatif

Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3.Yudikatif

Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.

Infrastruktur Politik Indonesia

1.Partai Politik

Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang

2.Interest Group

Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.

3.Pressure Group

Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah Pressure Group. Kelompok  ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah. Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.

4.Media Of Political Communication

Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat dekat dengan masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik. Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan asumsi masyarakat.

5.Journalism Group

Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Jurnalis. Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah penting untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.

6.Student Group

Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak semua kelompok dalam bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara. Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu sering dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan "santun".

7.Political Figure

Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh dalam sistem politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.

Batas Wilayah Indonesia

November 17, 2018
Batas Wilayah Indonesia secara Geografis dan Astronomis serta Keuntungannya


Batas Wilayah Indonesia mencakup batas daratan Indonesia dan batas laut Indonesia. Indonesia adalah negara yang luas yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah perairan yang luas. Batas wilayah Indonesia secara umum dibagi menjadi dua yaitu batas wilayah secara geografis dan batas wilayah secara astronomis.
Indonesia disebut sebagai negara kepulauan dan negara maritim karena wilayah Indonesia tersebar dari satu pulau ke pulau yang lain dengan dipisahkan oleh selat dan laut. Indonesia memiliki ribuan pulau yang membuat Indonesia memiliki budaya yang sangat beragam. NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak di posisi yang strategis karena diapit oleh 2 benua yaitu Benua Asia dan Australia serta diapit oleh 2 samudera yaitu Samudera Pasifik dan Hindia. Letak Indonesia yang strategis ini berpengaruh pada kondisi ekonomi, sosial serta budaya yang ada di Indonesia.
Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yang ada di sekitarnya. Telah disebutkan diatas bahwa batas wilayah Indonesia dibagi menjadi dua yaitu batas wilayah daratan Indonesia dan batas wilayah laut Indonesia. Ada tiga negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Dan ada 7 laut yang menjadi tanda batas wilayah Indonesia.
Batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga telah ditentukan terlebih dahulu, karena ini merupakan hal yang sangat penting. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik perebutan lokasi atau pulau antar negara. Biasanya perbatasan daratan satu negara dengan negara tetanngganya ditandai dengan suatu tanda atau patok tertentu dan dijaga oleh beberapa tentara perbatasan. Sedangkan batas wilayah perairan Indonesia akan mengacu pada aturan Internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE ialah wilayah perairan sejauh 200 mil dari garis pantai yang merpakan wilayah milik negara tersebut.
Jika secara umum batas wilayah Indonesia dibagi menjadi batas wilayah daratan dan perairan, namun berdasarkan jenisnya, batas wiilayah Indonesia dibagi menjadi batas geografis Indonesia dan batas astronomis Indonesia. Batas geografis Indonesia dapat dilihat dari kondisi geografisnya secara langsung, seperti batas daratan dan batas perairan. Sedangkan batas astronomis Indonesia dapat dilihat dari letak Indonesia berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Garis lintang dan garis bujur yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi dunia ini secara horizontal dan vertikal.
Batas geografis Indonesia juga ditentukan dari empat arah mata angin, yang meliputi batas wilayah Indonesia bagian timur, batas wilayah Indonesia bagian selatan, batas wilayah Indonesia bagian barat dna batas wilayah Indonesia bagian utara.

BATAS WILAYAH INDONESIA SECARA GEOGRAFIS
Bagaimana kondisi perbatasan wilayah Indonesia secara geografis? Batas wilayah Indonesia secara geografis meliputi batas berupa daratan dan lautan. Batas wilayah geografis Indonesia meliputi batas wilayah Indonesia bagian timur, batas wilayah Indonesia bagian selatan, batas wilayah Indonesia bagian barat dna batas wilayah Indonesia bagian utara, karena ditentukan oleh empat arah mata angin.
  1. BATAS WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR

Di bagian timur, Indonesia memiliki batas berupa lautan dan daratan. Indonesia bagian timur berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung yang mana batas negaranya, kedua negara ini telah menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut yang sudha dibuat untuk mengatur hak kekuasaan masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.
  1. BATAS WILAYAH INDONESIA BAGIAN SELATAN

Di bagian selatan, Indonesia juga memiliki batas berupa lautan dan daratan. Pada bagian selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Samudera Hindia yang merupakan wilayah perairan negara Australia. Pada tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia dan menjadi wilayah Provinsi Timor Timur. Namun pada akhir tahun 1999, Timor Leste meminta memisahkan diri dari Indonesia untuk membentuk negara sendiri.
  1. BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH BARAT

Batas negara Indonesia bagian barat berbatasan dengan laut lepas yaitu perairan negara India dan Samudera Hindia. Namun tidak berbatasan langsung dengan India dari segi barat, tapi dipisahkan oleh laut perairan India.
Ada dua pulau yang menjadi batas penanda antara negara India dan Indonesia, yaitu pulau Ronde dan pulau Nicobar. Yang mana pada area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
  1. BATAS WILAYAH INDONESIA BAGIAN UTARA

Di wilayah utara Indonesia terdapat pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia tepatnya Malaysia bagian timur. Dan ini artinya bahwa bagian daratan Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan Malaysia. Sedangkan batas lautnya mencakup lima negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina yang meliputi peraitan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

BATAS WILAYAH INDONESIA SECARA ASTRONOMIS

Batas astronomis Indonesia dihitung berdasarkan letak garis lintang dan garis bujur. Garis lintang yaitu garis khayal pada peta yang melingkari bumi secara horizontal. Garis bujur yaitu garis khayal pada peta yang melingkari bumi secara vertikal dan menghubungkan kutub utara dan kutub selatan.
Secara astronomis, Indonesia terletak antara 6 derajat lintang utara hingga 11 derajat lintang selatan dan antara 95 derajat bujur timur hingga 141 derajat bujur timur. Penulisan batas Indonesia secara astronomis yaitu 6⁰LU – 11⁰LS dan 95⁰BT – 141⁰BT. Pada letaknya tersebut, Indonesia termasuk negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa atau garis ekuatorsebab wilayah Indonesia mencakup lintang utara dan lintang selatan.
Letak Indonesia secara astronomis berpengaruh pada zona iklim dan zona waktu di Indonesia. Indonesia termasuk negara yang memiliki iklim tropis karena dilalui oleh garis khatulistiwa. Zona waktu di Indonesia terbagi menjadi 3 bagian karena letak garis bujur yang mencapai 15 bujur barat, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

KONDISI IKLIM DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa. Apa yang dimaksud dengan garis khatulistiwa? Garis khatulistiwa yaitu garis yang membelah Bumi menjadi dua bagian sama besar, yaitu bagian utara dan bagian selatan. Karena dilalui oleh garis khatulistiwa, menyebabkan Indonesia memiliki iklim tropis.
Iklim tropis merupakan iklim yang didominasi dengan hawa panas. Iklim tropis menyebabkan Indonesia hanya mempunyai dua musim saja. Masing-masing musim terjadi selama setengah tahun atau enam bulan secara bergantian. Musim di negara Indonesia yaitu musim kemarau dan musim hujan.
Musim kemarau normalnya terjadi selama enam bulan berturut-turut yaitu pada bulan Mei hingga bulan Oktober. Sedangkan musim hujan di Indonesia, normalnya juga terjadi selama enam bulan berturut-turut yaitu pada bulan November hingga bulan April. Namun pada dewasa ini, kedua musim tersebut tidak terjadi pada bulan yang semestinya, namun masing-masing musim tetap terjadi selama enam bulan. Gangguan musim yang tidak menentu ini dapat terjadi karena berbagai faktor.

KONDISI ANGIN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara maritim, dimana pengertian dari negara maritim adalah negara yang memiliki wilayah perairan lebih luas dari luas daratannya. Selain wilayah Indonesia yang sebagian besar merupakan wilayah perairan, posisi Indonesia di bumi juga diapit oleh dua samudera yang luas. Kondisi inilah yang menjadi faktor kenapa Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki intensitas angin yang cukup tinggi.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa wilayah pantai dan laut memiliki angin laut yang kekuatannya lebih kencang daripada kondisi angin pada wilayah daratan. Maka dai itu, merpakan hal yang wajar jika Indonesia memiliki intensitas angin yang tinggi. Namun apakah kamu sudah tahu bahwa angin yang selama ini melewati wilayah Indonesia bukanlah satu angin yang sama?
Angin yang selama ini berhembus di wilayah Indonesia bukanlah satu angin yang sama, melainkan bermacam-macam jenisnya. Ada angin yang bersifat basah dan kering. Indonesia memiliki dua jenis angin musim (angin muson) yaitu angin muson barat dan angin muson timur, yang bertiup bergantian setiap setengah tahun atau enam bulan sekali.
Angin muson barat berhembus dari Asia menuju ke Australia melewati Indonesia yang biasanya berhembus pada bulan Oktober hingga bulan April, dan menyebabkan Indonesia mengalami musim hujan. Angin muson timur berhembus dari Australia ke Asia melewati Indonesia yang biasanya terjadi pada bulan Mei hingga bulan Sptember dan menyebabkan Indonesia mengalami musim kemarau.

FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA

Secara geografis, Indonesia terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Autralia serta terletak antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Karena letaknya yang diapit oleh dua benua ini menjadikan Indonesia terpengaruh oleh kebiasaan dan budaya dari negara-negara di sekitarnya. Hal ini karena sangat banyak orang-orang dari luar negara yang mampir atau singgah di Indonesia.
Orang-orang dari luar negara datang ke Indonesia bukan sekadar mampir atau lewat saja, akan tetapi juga membawa berbagai macam pengaruh seperti kebudayaan, kuliner, bahasa dan sebagainya. Selain kebiasaan-kebiasaan yang dibawa oleh manusianya, tidak terlepas juga dengan hewan-hewan dan tumbuhannya.
Flora dan fauna asli Indonesia di sebagian wilayah terpengaruh oleh ciri khas dari benua Australia. Misalnya hewan dan tumbuhan yang ada di wilayah Papua. Wilayah Papua cukup dekat dengan benua Australia, sehingga saling berpengaruh satu sama lain. Di Papua banyak terdapat hewan-hewan Australia seperti burung Cendrawasih dan Koala.
Untuk kategori flora atau tumbuhan, Indonesia lebih terpengaruh oleh letak Indonesia di bawah khatulistiwa dan kondisi Indonesia yang beriklim tropis. Karena kondisi Indonesia yang sedemikian rupa, menyebabkan Indoneia memiliki beberapa jenis flora menurut ketinggian dan ciri khas dari negara tropis seperti hutan hujan tropis yang ditumbuhi oleh berbagai macam tumbuhan tertentu.

KEUNTUNGAN LETAK GEOGRAFIS INDONESIA


Indonesia memiliki posisi geografis yang unik yang sekaligus menjadikannya sebagai wilayah yang sangat strategis dalam bidang apapun. Indonesia yang terletak antara dua samudera menjadikan Indonesia mempunyai wilayah perairan yang menjadi salah satu urat nadi perdagangan Internasional. Maka tidak heran jika Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan yang banyak diburu oleh negara lain.
Letak geografis Indonesia mempunyai beberapa keuntungan baik di bidang pertanian, kelautan maupun kerja sama internasional. Berikut ini merupakan keuntungan yang Indonesia dapatkan akibat dari letak geografisnya.
  1. Negara Indonesia terletak antara Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi ini membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara-negara di kedua benua tersebut.
  2. Negara Indonesia terletak antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Kondisi ini menyebabkan Indonesia berada di jalur lalu lintas internasional yang dapat menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Akan tetapi, hal ini juga bisa membuat Indonesia menjadi jalur lalu lintas kriminalitas internasional seperti lalu lintas perdagangan anak dan narkoba.
  3. Negara Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang menjadikan Indonesia kaya akan budaya karena terdiri dari berbagai suku, bahasa, adat, budaya, dan lain-lain. Kondisi ini juga menjadikan Indonesia banyak memiliki bentukan alam seperti gunung, danau, pantai, dan lain-lain. Jika dimanfaatkan dengan baik, hal ini dapat memajukan pariwisata Indonesia. Karena saking banyaknya pulau di Indonesia berbanding lurus dengan banyaknya pula wilayah terpencil karena kontrol pemerintah pusat dan pemerintah daerah sulit. Banyak wilayah terpencil yang belum tersentuh pendidikan maupun kesehatan. Masih marak hukum adat sehingga aksi kejahatan tidak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Laut yang luas dengan garis pantai yang panjang menjadikan Indonesia mampu menyimpan lebih banyak hasil laut seperti kerang, ikan, dan bahan tambang seperti minyak bumi dan batubara. Hal ini tentu dapat menambah pendapatan dan kekayaan Negara.
  5. Indonesia memiliki iklim tropis yang membuat Indonesia kaya akan hasil hutan dan berbagai jenis tanaman serta hewan. Akan tetapi akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia juga ikut menerima dampaknya. Seperti munculnya badai tropis, berkurangnya wilayah daratan Indonesia akibat naiknya permukaan air laut dan sebagainya.
  6. Letak geografis Indonesia menyebabkan tanah Indonesia lebih subur yang mendukung masyarakat Indonesia mampu menghasilkan banyak hasil pertanian.
  7. Hutan-hutan di wilayah Indonesia masih cukup luas yang menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Namun sayangnya, hutan-hutan di Indonesia letaknya jauh dari pemerintah yang membuat aksi kejahatan hutan seperti pembakaran dan pembukaan lahan sulit dikendalikan.
  8. Kondisi alam di Indonesia sangat subur, sehingga banyak ragam flora dan fauna yang bisa hidup di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Bahkan pernah dikatakan bahwa flora dan fauna Indonesia merupakan surga dunia. Selain flora dan fauna yang hidup di darat, flora dan fauna di dalam laut pun juga sangat beragam.
  9. Indonesia juga kaya akan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti tambang, nikel, baja, intan dan sebagainya.

Kesimpulan :
  • Batas wilayah Indonesia sebelah utara yaitu Malaysia, Singapura, Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
  • Batas wilayah Indonesia sebelah timur yaitu Papua Nugini.
  • Batas wilayah Indonesia sebelah selatan yaitu Samudera Hindia dan negara Timor Leste.
  • Batas wilayah Indonesia sebelah barat yaitu Samudera Hindia dan negara India.
  • Secara geografis, Indonesia terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Autralia serta terletak antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
  • Secara astronomis, Indonesia terletak antara 6⁰LU – 11⁰LS dan 95⁰BT – 141⁰BT.
  • Indonesia merupakan negara kepulauan maritim, yang mana Indonesia merupakan negara yang tersusun dari ribuan pulau yang dipisahkan oleh laut dan selat, luas wilayah perairan Indonesia lebih luas dari wilayah daratannya. Itulah mengapa Indonesia disebut sebagai negara maritim.